Freddy Setiawan’s Journey

Kegundahan Hati Sang Pemberontak Kontroversial Yang Mencari Jati Diri Di Atas Kebenaran

Archive for June 7th, 2009

Buruk Muka Cermin Dibelah, Buruk RS Pasien Dituntut

Posted by freddysetiawan on June 7, 2009

Bayangkan jika anda makan di sebuah warung tegal pinggir jalan dan mendapatkan servis yang buruk. Makanan tidak enak, pelayan tidak ramah, sendok berminyak, dan setelah pulang anda sakit perut. Lalu anda sms teman-teman anda memperingatkan supaya tidak makan di warteg tersebut. Beberapa minggu kemudian Anda masuk penjara karena pemilik warung itu menuntut anda atas dasar pencemaran nama baik. Logiskah? Apa anda terima? Siapa yang salah? Adilkah? Apakah menurut anda warung itu akan semakin ramai atau malah sepi pengunjung? Jika anda pemilik warung itu, apakah anda juga akan membawa masalah ini ke pengadilan atau melakukan cara lain?

Sekarang, coba bandingkan dengan kasus yang menimpa Ibu Prita Mulyasari. Ibu ini pergi berobat ke RS Omni Internasional Tanggerang. Dia mendapat diagnosa yang salah, banyak suntikan mahal tidak jelas yg membuat dia sesak napas, tidak dilayani permintaannya untuk mendapat rekam medis, dibohongi, dan dikecewakan oleh pelayanan RS tersebut. Ia kemudian menumpahkan kekecewaan tersebut dalam sebuah email kepada 10 orang rekannya, dan ke surat pembaca detik (atau mungkin bukan dia yg mengirim ke detik). Email ini berisi kronologis kejadian yang menimpanya dan peringatan agar berhati-hati. Email ini kemudian tersebar ke banyak milis dan akhirnya diketahui oleh pihak RS Omni Internasional.

Apa reaksinya? Sebuah email klarifikasi yang menyatakan bahwa email itu adalah “TIDAK BENAR” tanpa penjelasan lebih jauh dikirim ke milis, dan juga dipasang setengah halaman di koran nasional. Lalu dikatakan Ibu Prita BOHONG dan akan dituntut secara hukum. Ibu Prita dipenjara karena masalah ini. Dia terkena Pasal 27 ayat (3) UU ITE , yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Dia juga diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Apakah sebuah keluhan dari konsumen layak dikenakan tindak pidana dan perdata? Padahal hal itu dilindungi dalam UU Perlindungan Konsumen (UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Selain itu berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/ III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis.

Apakah RS Omni Internasional akan menambah reputasi atau malah mendapat citra buruk? Kita bisa melihat contoh 2 kasus lain yang mirip, namun perlakuannya berbeda:

Read the rest of this entry »

Posted in Hanya Sebatas Coretan, Sebuah Perjalanan, Sekilas Tentang Dunia | Tagged: | Leave a Comment »